Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN DOSEN PENGAMPU: BAITI RAHMAWATI, M.Sos PENYUSUN: RISA NOVITA AYU (B74219058) SANDRA DILA EKA SARI (B74219059) SYIFA’ YULISTIO A. (B74219060) PRODI MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, maka selesailah penyusun buku dengan judul Manusia dan kebudayaan . Buku ini disusun dengan berjudul manusia dan kebudayaan. Dimana makalah ini menjelaskan tentang pengertian kebudayaan, problematika kebudayaan,manusia sebagai pencipta kebudayaan, hakikat manuisa sebagai kebudayaan,hakikat manusia masyarakat dan kebudayaan. Pada makalah ini disusun sebagai upaya untuk membantu mahasiswa dalam memahami masalah-masalah dan konsep-konsep yang berhubungan dengan manusia dan kebudayaan. Pada kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih kepada teman-teman dan sahabat yang telah membantu menyelesaikan buku ini . Kesempurnaan hanya milik Allah.Manusia hanya mampu berusaha secara ...

PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DINI

Problematika Pernikahan dini di Pulau Madura Berdasarkan pengertian yang saya ambil dari prof. subekti menurutnya Perkawinan adalah pertalian yang sah antaraseorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama (prof. subekti, 1980, hal 23) sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah perkawinan kedua pihak akan mendapatkan beban dan tanggung jawab masing-masing sebagai seorang suami dan istri. Mengingat beban dan tanggung jawab tersebut maka kedua pihak harus memiliki kesiapan yang matang baik fisik maupun psikis. Bagi mereka yang telah dewasa saja yang secara umum dapat melaksanakan beban dan tanggung jawab tersebut, sedangkan bagi mereka yang belum dewasa tidak akan siap menerima beban ini. Maka dari itu seluruh anggota DPR memberi persetujuan tentang UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanit...