PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DINI
Problematika Pernikahan dini di Pulau Madura
Berdasarkan pengertian yang saya ambil dari prof. subekti menurutnya Perkawinan adalah pertalian yang sah antaraseorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama (prof. subekti, 1980, hal 23) sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah perkawinan kedua pihak akan mendapatkan beban dan tanggung jawab masing-masing sebagai seorang suami dan istri. Mengingat beban dan tanggung jawab tersebut maka kedua pihak harus memiliki kesiapan yang matang baik fisik maupun psikis. Bagi mereka yang telah dewasa saja yang secara umum dapat melaksanakan beban dan tanggung jawab tersebut, sedangkan bagi mereka yang belum dewasa tidak akan siap menerima beban ini. Maka dari itu seluruh anggota DPR memberi persetujuan tentang UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Maka melangsungkan perkawinan itu baru dianggap sah.
Pemerintah telah menetapkan undang-undang mengenai perkawinan, namun masih ada beberapa pihak yang melakukan perkawinan dibawah usia yang sudah ditetapkan. Perkawinan diusia muda atau dini dimana setiap orang belum matang mental maupun fisik, sering menimbulkan masalah dibelakang hari bahkan tidak sedikit berantakan ditengah jalan (Muhdlor, 1995: 5). Tidak ada sanksi hukum terkait dengan pelanggaran UU mengenai hal ini. Pemerintah melakukan kebijakan dengan memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas pernikahan untuk jangka panjang sehingga kekuatan hukum sebagai warga negara atau individu yang diakui negara. Ditinjau dari beberapa data yang didapat melalui media sosial, bahwa di beberapa daerah yang ada di Indonesia masih banyak yang melanggar aturan ini. Menurut mantan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dokter Kartono Mohamad, mengatakan bahwa kehamilan dan kelahiran merupakan penyebab utama kematian remaja usia 15-19 tahun secara global. Bahkan, kehamilan pada usia remaja meningkatkan resiko kematian bagi ibu dan janinnya di negara berkembang. Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai pernikahan dini, namun masih banyak masyarakat yang masih menjalankan tradisi perjodohan dini
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah rupanya tidak merubah pemikiran masyarakat Madura, mereka tetap melakukan pernikahan dini karena mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan suatu tradisi yang sudah lama melekat. Yang dimaksud tradisi merupakan sebuah adat atau kebiasaan yang dijalankan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat, salah satu daerah yang terkenal masih kental terhadap adat dan budaya sejak nenek moyang hingga sekarang yakni berada di pulau Madura (WJS Poerwadaminto, 1976).Adat dan budaya yang menjadi ciri khas dari daerah Madura yakni budaya pernikahan dini.Pada umumnya, pernikahan ini berdasarkan perjodohan, anak-anak dari keluarga masyarakat Madura rata-rata dijodohkanatas pilihan orang tuanya dan hal ini sama sekali tidak memandang usia (Affandi, 1998). Tradisi pernikahan dini ini terbilang sangat unik karena pernikahan ini sudah menjadi suatu kebiasaan bahkan dianggap lumrah oleh masyarakat Madura. Tradisi seperti ini sampai sekarang masih tetap dipertahankan dan dilestarikan secara turun-temurun antar generasi dan jika terdapat pemberontakan dari yang dijodohkan maka dianggap melanggar tradisi yang ada (Septi Karisyati, 2014: 68). Salah satu alasan mengapa masyarakat Madura menjadikan pernikahan dini ini sebagai sebuah tradisi yakni lebih banyak kaum perempuan daripada laki-laki dengan perbandingan 1:10. Dari sudut pandang inilah, masyarakat madura melakukan perjodohan sedini mungkin dikarenakan takut anak mereka tidak bisa mendapatkan pasangan hidup nantinya. Maka dari itu masyarakat Madura tetap berpegang teduh pada adat dan tradisi yang sudah ada, jadi mereka tidak bisa seketika itu menyimpang atau melanggar tradisi yang sudah dilakukan secara turun temurun. Bahkan kebijakan pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tidak ada hukuman yang memberatkan, sehingga masyarakat Madura tetap melaksanakan tradisi pernikahan dini hingga saat ini.
Pernikahan dini tentunya akan memberi dampak yang tidak besa lepas dari persoalan seperti menyebabkan anak menjadi berhenti sekolah, ketidak stabilan dalam membangun keluarga, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perampasan hak perempuan dan menganiayanya yang kemudian dirangkum berdasarkan dampak ekonomi, sosial, kesehatan dan dampak psikologi. Serta berdampak pada potensi perceraian dan perselingkuhan dikalangan pasangan muda yang baru menikah( Imam Syafe’i,2015). Hal lain yang banyak mempengaruhi berhasil tidaknya pernikahan adalah cara berkomunikasi dengan pasangan, pengambilan keputusan, serta bagaimana menghadapi konflik. Juga yang menyebabkan hancurnya perkawinan adalah karena tidak adanya kematangan emosi sehingga tidak mampu mengolah emosi dengan baik. Salah satu akibatnya adalah seorang tidak sabar dalam menerima proses perubahan dari pasangan. Kemudian penyebab lain karena pernikahan yang tergesa-gesa dengan hanya menyerahkan semua hal kepada guru spiritual, tetapi ia tidak menyertai dengan kesiapan untuk menerima apa adanya siapapun yang akan menikah dengan dirinya. (Adhim, 2002). Praktik pernikahan dini banyak dipengaruhi oleh tradisi lokal. Sekalipun ada ketetapan undang-undang yang melarang pernikaha dini, terjaga ada fasilitas dispensasi. Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama sering memberi dispensasi jika mempelai wanita ternyata masih dibawah umur. Ketika sudah ada aturan tentang batasan umur untuk laki laki dan perempan melakukan pernikahan dini, dalam prakteknya banyak orang tua dari pihak wanita dan laki-laki mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain. Hal ini jelas memberi peluang dalam pengesahan pernikahan dini oleh KUA apabila dispensasi juga telah sampai pada pihak Pengadilan Agama untuk mengesahkanya(Aliyah, 2017).
Materinya sangat menarik
BalasHapusThank u kak
BalasHapusmudah dipahami materinya kak
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusalhamdulillah sangat membantu
BalasHapusAlhamdulillah ilmu baru
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah dapat menambah wawasan saya
BalasHapussemoga bermanfaat bagi para pembaca
BalasHapusAlhamdulillah bagus
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi umat manusia
BalasHapusAlhamdulillah menambah wawasan
BalasHapusMenarik,menambah wawasan👍
BalasHapusBagus
BalasHapusSangat menarik
BalasHapusSangart bermañfaat
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat
BalasHapus